Perda Penyelenggaraan PTSP Diharapkan Tarik Investor

KOTA MALANG – malangpagi.com
Setelah menunggu lebih dari satu tahun, akhirnya Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyelenggaraan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Penyelenggaraan PTSP, dalam Rapat Paripurna yang dihelat di Gedung DPRD Kota Malang, Jumat (16/4/2024).
Penyelenggaraan PTSP merupakan suatu perizinan dan non perizinan yang mendapat pendelegasian wewenang dari instansi yang memiliki kewenangan. Di mana proses pengelolaannya dimulai dari tahap permohonan sampai terbitnya dokumen, yang dilakukan dalam satu tempat. Maka, keberadaan diharapkan mampu menarik investor untuk menanamkan modalnya di Kota Malang.
Rokhmad, perwakilan dari Fraksi PKS (Partai Keadilan Sejahtera) menyambut baik disahkannya Perda Penyelenggaraan PTSP yang dinilainya akan mempermudah perizinan. Sehingga mampu meningkatkan ekosistem investasi dan mendorong pertumbuhan ekonomi di Kota Malang.
Meskipun begitu, Fraksi PKS juga meminta kepada Pemerintah Kota Malang, baik yang bertanggungjawab secara administratif maupun teknik, harus tetap menegakkan aturan persyaratan dasar perizinan, termasuk dalam Rancangan Tata Ruang Wilayah.
“Perda Penyelenggaraan PTSP ini diharapkan pula dapat memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum untuk mewujudkan proses pelayanan yang cepat, mudah, murah, transparan, dan terjangkau,” jelas Rokhmat.
Hal senada disampaikan Fraksi Damai Demokrasi Indonesia, yang menyebut PTSP dilaksanakan guna memperluas investasi yang masuk, serta untuk memperluas lapangan pekerjaan.
Namun pihaknya juga menyebutkan bahwa dalam investasi di Kota Malang masih lebih dominan investasi dari dalam negeri di sektor properti. “Padahal bisnis properti kurang menyerap pekerja baru. Sehingga diharapkan ada investor di luar properti yang tertarik, sehingga dapat menyerap pekerja lebih banyak dan mampu menurunkan angka kemiskinan,” jelasnya.
Selaras dengan itu, Lelly Thresiyawati dari Fraksi Gerindra mengatakan bahwa penyelenggaraan PTSP diharapkan efektif memacu investasi, karena Pemerintah Kota Malang banyak memiliki potensi. “Dalam penyelenggaraan PTSP harus benar-benar berkualitas yang menyangkut akuntabilitas kondisional partisipatif, dan transparansi dengan tidak melakukan diskriminasi. Hal ini sebagai upaya memperbaiki iklim investasi untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di Kota Malang,” tutur Lelly.
Lebih lanjut, pihaknya mengimbau agar penyelenggaraan PTSP juga melakukan kegiatan publikasi dan sosialisasi yang menyasar setiap kecamatan. Sehingga masyarakat memiliki kesadaran untuk mengurus perizinan.
Sementara itu, Fraksi Golkar mengapresiasi adanya Perda Penyelenggaraan PTSP, karena sebagai amanah Undang-Undang Cipta Kerja yang diharapkan dapat menumbuhkan investasi secara signifikan. Sehingga membuka lapangan kerja yang akan menekan angka pengangguran, dan secara linier dapat mengurangi angka kemiskinan di Kota Malang.
Sementara itu, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menilai bahwa Perda Penyelenggaraan PTSP dapat menjadi langkah konstitusional, yang sangat penting dalam merancang program dan kegiatan pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat. Serta mendorong Pemerintah Kota Malang untuk senantiasa melakukan sosialisasi kepada masyarakat, terutama dalam hal-hal yang menyangkut perizinan. “Perlu adanya komitmen dalam memberikan pelayanan perizinan kepada masyarakat, dengan memperhatikan pelayanan yang cepat dan tepat,” sarannya.

Selanjutnya, Fraksi PDI Perjuangan yang diwakili Fery Kurniawan, mendorong agar kebijakan Perda Penyelenggaraan PTSP dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat dalam sektor pelayanan, sehingga mampu menumbuhkan kepercayaan investor domestik maupun asing, yang pada akhirnya dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Diperlukan sistem yang kuat dalam memperkecil prevalensi korupsi dalam pelayanan perizinan. Lantaran praktik-praktik korupsi, baik berupa penyuapan, pemerasan, dan gratifikasi, berpotensi terjadi dalam penyelenggaraan PTSP ini,” tegas Ferry.
Menanggapi pendapat Fraksi, Ketua DPRD Kota Malang I Made Riandiana Kartika menyebut bahwa Perda Penyelenggaraan PTSP lebih banyak mengacu pada Undang-Undang. Di mana Perda harus menyesuaikannya. “Kami tetap mengikuti koridor hukum. Perda harus menyesuaikan dengan Undang-Undang. Kami menginginkan peningkatan pelayanan, yang berimbas dengan terwujudnya pelayanan yang mudah,” tegas Made.
Untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, politisi asal Bali tersebut menyarankan keberadaan MPP (Mal Pelayanan Publik) tidak hanya berada di satu titik. “Kami menginginkan MPP hadir di setiap kecamatan dan kelurahan. Sehingga akan ada titik-titik pelayanan publik yang dapat mempermudah perizinan,” pungkasnya. (Har/MAS)